Jakarta, Aktual.com – Guna menekan serta mencegah dengan meluasnya penyebaran virus covid19, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor 33 Tahun 2021 diteken Menag Yaqut dan diterbitkan pada 12 Desember.
Surat edaran tersebut mengatur pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal.
“PPKM Level 3 memang dibatalkan, tetapi masyarakat harus tetap waspada karena Nataru masih dalam suasana pandemi,” katanya ditulis Selasa (14/12).
Dikatakan Gus Yaqut sapaan Menag bahwa SE itu bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal. Selain itu sejumlah ketentuan pun diatur dalam SE tersebut, seperti pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja.
“Kepala kanwil di provinsi maupun kepala kantor Kemenag di kabupaten atau kota harus memantau tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan atau mal selama Natal dan Tahun Baru,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid