Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG), Muladi membatah jika pihaknya telah melakukan intervensi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait gugatan yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait kasus dualisme kepengurusan DPP Golkar.
“Tidak mungkin kami (mahkamah partai) mengintervensi pengadilan,” kata Muladi dalam sidang Mahkamah Partai, di Aula Utama, Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Rabu (25/3).
Sebelumnya, Penasihat Hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dinilai janggal. Hal ini karena dalam putusannya, hakim berpatokan pada surat berkop Mahkamah Partai yang menjelaskan saat ini mekanisme penyelesaian secara internal sedang dilakukan.
Menanggapi itu, Muladi mengatakan jika pihak pengadilan memustuskan berhak dan berwenang untuk memproses perkara perselisihan dualisme kepengurusan partai, maka tentunya mahkamah partai akan diberhentikan secara otomatis.
“Kalau PN Jakbar memutuskan berwenang mengadili, sidang ini dihentikan. Namun, alangkah terkejutnya dikembalikan mahkamah partai. Karena kebetulan kalian hadir, apapun putusan nanti kita putuskan independen tidak terpengaruh oleh siapapun,” tegas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















