Jakarta, Aktual.com – Didampingi kuasa hukumnya, Panda Nababan selaku pimpinan redaksi Majalah Keadilan melaporkan Ketua LQ Indonesia Lawfirm AL bersama seorang yang mengaku sebagai Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm S.

Laporan yang dilayangkan Panda Nababan, karena diduga pihak LQ Indonesia Lawfirm inisial AL melakukan pencemaran nama baik terhadap Panda Nababan melalui media elektronik.

“Kita telah mengajukan secara resmi ke Polres Jakarta Pusat, bersama Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi, serta Facebook dan Instagram LQ Indonesia Lawfirm. Pelapornya adalah Panda Nababan. Sangkaannya adalah UU ITE, dengan nomor LP/B/1808/XII/2021/SPKT/PolresMetroPolitanJakpus/PoldaMetroJaya,” ujar kuasa hukum Panda Nababan, Fajar Gora dihadapan para wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/12).

Pasalnya, menurut Gora, dalam sejumlah pemberitaan, pihak Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm S menyudutkan majalah kliennya, seperti disebut tidak mengikuti etika jurnalistik dengan menggunakan surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers No 43/PPR-DP/XII/2021 atas pengaduan yang dilayangkan Alvin Lim.

“Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi. Padahal dalam PPR Dewan Pers No 43/PPR-DP/XII/2021 yang dilampirkan dalam pemberitaan tersebut, tidak ada menyebutkan seperti itu,” ucap Gora.

Untuk itu, pihak Panda Nababan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait.

Selain itu, pihak Majalah Keadilan juga meluruskan perihal tidak dimuatnya hak jawab pihak Alvin Lim di Majalah Keadilan edisi 73. Gora menyebutkan bahwa hak jawab yang dikirim Alvin Lim tertanggal 7 Oktober 2022, diterima Majalah Keadilan pada 8 Desember 2021, dimana saat itu Majalah Keadilan edisi 73 sudah naik cetak.

Hak jawab pihak AL yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut, menurut Gora, tidak sesuai dengan pedoman Dewan Pers. “Hak jawab itu tidak sesuai dengan angka 12 Pedoman Peraturan Dewan Pers No 9/Peraturan-DP/X/2008. Hak jawab itu tidak berkaitan dengan permasalahan yang diberitakan Majalah Keadilan, dan dapat menimbulkan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Gora, surat AL yang diklaimnya sebagai hak jawab atau hak koreksi tersebut, sudah disebarkan lebih dulu melalui media elektronik yang isinya tidak patut.

Sementara, AL perihal laporan Panda Nababan, dan konfirmasi soal alasan AL menyebarluaskan hak jawab kepada media online sebelum hak jawab tersebut diterima oleh Majalah Kadilan, AL minta untuk mengirimkan surat resmi.

“Tolong kirimkan saja surat resmi ke kantor LQ. Kita sudah ada proses hukum, segala bentuk komunikasi baiknya melalui surat. Terima kasih,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan.

Sedangkan, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menanggapi tentang upaya hukum yang ditempuh pihak Panda Nababan.

Pihak LQ Indonesia Lawfirm, sambung Sugi, juga akan mengambil langkah pidana dan perdata terhadap Majalah Keadilan.

“Tunggu saja tanggal mainnya,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Advertorial
Wisnu