Jakarta, Aktual.co — Sejak praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dimenangkan hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para tersangka korupsi dan kasus lainnya mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan Negeri.
Belakangan ini, bekas Menteri Agama Suryadharma Alie juga mengikuti langkah Komjen Budi menggugat KPK lewat jalur praperadilan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang terlibat kasus hukum. Terlebih hal tersebut berdasarkan hukum yang berlaku.
“Kita harus layani dong, itu hak mereka,” kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta Rabu (25/2).
Meski ada sedikit hambatan, sambung Prasetyo, bagaimana proses tersebut harus dilayani dan harus dihadapi. “Yang biasanya tidak pernah ini ada satu lagi gugatan praperadilan. Itu kan ada pengaruhnya,” ujarnya.
Namun demikian hal itu tidak perlu dikhawatirkan karena dinamika hukum akan seperti itu. Prasetyo hanya berharap hakim harus memutus hati-hati menangani proses praperadilan yang diajukan para tersangka itu.
“Itulah dinamika ya dalam hukum. Kita harus antisipasi dan sikapi dan hadapi. Kalau ada efek seperti itu harus kita hadapi. Kita harus lebih hati-hati dan lihat sejauh mana gugatannya itu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu