Jakarta, Aktual.co — Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendesak pemerintah dan DPR agar segera merevisi UU Parpol.
Aspirasi revisi UU Parpol sangat mendesak dilakukan karena sudah tergolong kadaluarsa untuk bisa menjawab gagasan membangun negara yang lebih baik dan kuat.
“Publik harus sadar, hampir semua jabatan publik di negara ini tidak ada yang lepas dari produksi mesin parpol. Orang yang bercita-cita hendak menjadi presiden atau wakil, semuanya harus melalui pencalonan partai. Bahkan calon anggota legislatif wajib berasal dari kader partai. Itu artinya negara ini sangat bertumpu pada kekuatan organisasi partai,” ujar Direktur KOPEL Indonesia Syamsuddin Alimsyah, Senin (11/5).
Partai politik harus mempersiapkan kader-kadernya untuk mengelola negara. Namun yang disayangkan fungsi partai sebagai organisasi kader sepertinya tidak berjalan dengan baik.
Harapan publik menjadikan parpol sebagai laboratorium pembelajaran sebagai organisasi modern juga jauh dari harapan. Parpol malah gagal mengelola konflik untuk solusi yang lebih baik. Dalam banyak kasus parpol malah menjadi organisasi yang cenderung korup. tidak memperlihatkan jati diri sebagai organisasi modern.
“Selama ini manajemen keuangan parpol sangat amburadul,” tegas Syam.
Untuk kedepannya diperlukan mekanisme pembatasan parpol peserta pemilu yakni tidak hanya sekedar keterwakilan pengurus sampai ke daerah, melainkan harus diikat dalam konstitusi yang tegas mewajibkan semua parpol harus dilakukan audit secara reguler oleh akuntan publik yang benar-benar independen.
Parpol peserta pemilu harus dipastikan sehat dalam mengelola keuangan, tanpa korupsi, bebas praktik pencucian uang yang dibuktikan dengan hasil audit dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Artikel ini ditulis oleh:

















