Semarang, Aktual.co — Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Tengah HM Iqbal Wibisono divonis hukuman selama satu tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana bansos pengembangan dan peningkatan pendidikan Kabupaten Wonosobo Tahun 2008.
Hukuman yang dibacakan ketua majelis Antonius lebih ringan enam bulan dari tuntutan penjara 1,6 tahun.
“Terdakwa dikenakan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsidair sebulan penjara. Putusan mejelis hakim tersebut lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa pidana selama 16 bulan,” ujar Atonius saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (24/2).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar dakwaan subsidair yaitu pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, dengan ditemani oleh kuasa hukumnya, Iqbal menyatakan piker-pikir. Sementara itu, Theodorus Yosef Parera selaku kuasa hokum Iqbal menyatakan bahwa kliennya memiliki hati yang legowo dalam menjalani cobaan.
Yoseph menuturkan bahwa sebelum putusan majelis, Iqbal menyatakan minta maaf. Meskipun, lanjut Yoseph, Iqbal tidak merasa bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Yoseph pun menyebutkan bahwa Iqbal masih mengemban nilai-nilai luhur adat Jawa.
“Meminta maaf itu belum tentu bersalah, namun dimaksudkan untuk menghindari konflik. Nah, itulah yang terdapat dalam diri pak Iqbal, meskipun tidak merasa bersalah, beliau mau meminta maaf atas kasus tersebut. Beliau juga sudah tidak peduli terhadap vonis hakim sebelum dijatuhi hukuman,” ujar Yosef.
Iqbal menjadi terdakwa dan terseret kasus tersebut dikarenakan menerima uang hasil pemotongan dana bansos oleh Gatot Sumarlan, yang secara terpisah sudah diproses hukum terlebih dahulu.
Dari Gatot, Iqbal menerima uang sebanyak Rp60 juta yang diberikan dalam dua tahap. Pertama, sebanyak Rp50 juta melalui transfer rekening dan kedua Rp10 juta yang diterima secara langsung di Kantor Fraksi Golkar DPRD Jawa Tengah.
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Iqbal mengaku tidak tahu kalau uang yang diterimanya tersebut, merupakan uang hasil pemotongan dana bansos oleh Gatot Sumarlan.
Dia mengatakan, begitu mengetahuinya, uang tersebut langsung dikembalikan ke penerima sebanyak Rp 80 juta untuk empat lembaga penerima. Pengembalian uang itu pun dilakukan langsung melalui Gatot Sumarlan dengan didampingi Ketua DPD Partai Golkar Wonosobo, Heru Irianto.
Artikel ini ditulis oleh:

















