Jakarta, aktial.com – Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Banten, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (17/12/2021). Sidang tersebut diajukan oleh Thomas Susanto dan Meriana.

Dalam sidang, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, membacakan perubahan/perbaikan atas Permohonan Prapid LQ Indonesia Lawfirm yang berjudul “Projustitia Tanpa Melanggar HAM”.

Para kuasa hukum pemohon menilai adanya pelanggaran formiil dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Banten terhadap para pemohon atas dua pelanggaran hukum yaitu, pertama pelapor Radius Simamora tidak punya legal standing karena bukan korban atau pihak kepentingan dalam perkara yang disangkakan.

“Pasal 103 UU Merek dengan jelas menyebutkan bahwa pasal 100 hingga 102 adalah delik aduan, sehingga hanya korban atau pihak berkepentingan yang berhak mengajukan laporan polisi, bukan Radius Simamora. Dengan memproses Aduan Radius Simamora, Polda Banten sudah melanggar Pasal 1 angka (25) KUHAP, jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015,” ucap salah satu kuasa hukum pemohon, H. Alfan Sari saat membacakan perubahan di ruang sidang PN Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021).

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin