Jakarta, Aktual.com – Pihak Polda Metro Jaya menyatakan anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan bersalah berdasarkan hasil sidang kode etik karena menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.

“Putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (17/12).

Sidang tersebut juga menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan, serta memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi.

Namun, Zulpan menuturkan Polda Metro Jaya menyerahkan kepada Mabes Polri terkait proses dan mutasi terhadap Aipda Rudi Panjaitan.

“Dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi,” ujarnya.

Rangkaian kasus ini berawal ketika seorang wanita menjadi korban perampokan usai mengambil uang tunai di salah satu ATM di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Kemudian, korban melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Pulogadung, namun Aipda Rudi bukan membantu malah menyuruh pulang korban.

Kejadian tersebut bahkan menjadi viral di media sosial dengan tagar #PercumaAdaPolisi yang trending di Twitter.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin