Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhrinya melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005, yang sebelumnya sempat mangkrak.
Pada Selasa (24/2) kemarin, KPK menahan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan eks rekananan PT Pertamina Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem.
Lalu mengapa KPK baru melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu?
“Bahwa penanganan perkara Innospec adalah perkara transnational corruption yang artinya korupsi antar lintas negara. Penanganan kasus korupsi ini dilakukan dengan melibatkan negara Inggris, Singapore dan British Virgin Island dan merupakan tindak lanjut dari Oil for Food Investigation yang dilakukan Pemerintah Ameriksa Serikat dan Inggris,” kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (25/2).
Menurut Priharsa, dalam penanganan perkara tersebut KPK kerja sama dengan Serious Fraud Office (Pemerintah Inggris) yang diketahui bahwa beberapa bukti terkait perkara korupsi yang disangkakan kepada kedua tersangka berada di Jurisdiksi lain dan khususnya Singapura.
“Karena harus melalui proses persidangan atas MLA yang diajukan di negara bersangkutan,” kata Priharsa.
Priharsa mengatakan, kasus ini adalah joint investigation dengan Pemerintah Inggris maka proses penanganan perkara mengedepankan kehati-hatian untuk tidak membahayakan penyidikan yang juga berlangsung di Inggris.
“Karenanya, setelah adanya vonis terhadap empat pengurus Direktur Innospec untuk menyuap pejabat Indonesia dan setelah semua bukti tambahan tersebut datang ke Indonesia, maka penahanan terhadap kedua tersangka baru dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2015 untuk kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan dilimpahkan ke penuntutan,” ujar Priharsa.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















