Kotabaru, aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Kalimantan Selatan meminta instansi terkait melakukan penertiban kembali distribusi pupuk bersubsidi, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penggunaannya yang tidak tepat sasaran.
“Kalau dilihat dari kuotanya, kebutuhan akan pupuk sudah terpenuhi, namun apabila ada petani yang tidak mendapatkannya mungkin perlu adanya penertiban distribusi pupuk,” kata anggota Komisi II DPRD Kotabaru Alfisah di Kotabaru, Sabtu (18/12).
Sebagai daerah yang memiliki areal pertanian dan perkebunan cukup luas, ketersediaan pupuk dan obat-obatan pertanian di daerah itu juga harus tetap dijaga karena bercocok tanam tanpa ada pemupukan hasilnya tidak maksimal.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kotabaru M. Mukni A.F. menyatakan petani di daerah ini mulai mengalami kesulitan memperoleh pupuk untuk menyuburkan tanaman di lahan pertanian mereka.
“Selain harganya cukup mahal, barangnya pun saat ini masuk langka,” katanya.
Anehnya, katanya, informasi yang berkembang di daerah Kalimantan Tengah pupuk mudah didapatkan.
Menurut dia, pemerintah seharusnya tidak pilih kasih dalam penyaluran pupuk.
Dia mengakui daerah Kalteng memang telah ditetapkan pemerintah pusat menjadi lumbung padi nasional sehingga distribusi pupuk cukup lancar.
Namun, katanya, daerah lain seperti Kalsel tidak berarti tidak ada pertanian dan tidak memerlukan pupuk sehingga petani di Kotabaru harus kesulitan untuk mendapatkan pupuk.
“Petani di Kotabaru juga mengolah lahan, menanam padi dan bercocok tanam, di mana mereka juga perlu pupuk yang cukup,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah petani di Kotabaru akhir-akhir ini mulai resah, karena harga pupuk terus melonjak saat petani membutuhkan.
“Akibat naiknya harga pupuk, tidak semua petani di sini mampu membeli pupuk sehingga tanamannya dibiarkan,” kata seorang petani di Kotabaru, Abu Bakar.
Dia menjelaskan biasanya pupuk jenis Urea nonsubsidi seharga Rp330.000 per sak, namun saat ini naik menjadi Rp525.000 per sak isi 50 kg.
Pupuk jenis KCL biasanya seharga kisaran Rp250.000 per sak, saat ini naik menjadi Rp385.000 per sak isi 50 kg.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain