Jember, Aktual.com – Terkait dengan kasus Honor pemakaman Covid-19 yang sempat viral beberapa waktu lalu, dimana prosesnya terus bergulir dan bahkan dalam kasus yang menyeret nama Bupati Jember Hendy Siswanto, beserta pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember ini berpotensi ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Prof. Dr. Nur Basuki Minarno dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya sekaligus tim ahli yang didatangkan Satreskrim Polres Jember dalam kasus tersebut pada, Sabtu (18/12).
Menurut Nur Basuki, kasus honor pemakaman covid-19 di Kabupaten Jember, ada 2 unsur yang diselidiki oleh Polres Jember, yakni unsur tindak pidana korupsi dan unsur pungli.
“Ada dua unsur dalam kasus ini, yakni pidana korupsi dan pungli, untuk pidana korupsi kasusnya bisa dikatakan selesai, karena ada pengembalian uang yang dilakukan oleh Bupati dan Sekda Jember, dalam hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara seperti ini disebut restorasi justice, negara tidak lagi dirugikan, yang terpenting dalam kasus ini adalah pemulihan keuangan negara,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa soal honor pemakaman, juga berdasarkan regulasi SK Bupati sebelumnya, Sedangkan kasus yang masih bisa dilanjutkan proses penyidikannya dan berpotensi adanya tersangka dalam kasus ini adalah kasus pungli terhadap honor relawan pemakaman.
“Berbeda dengan pengembalian honor pemakaman Covid yang dilakukan oleh Bupati, dalam kasus pungli ini bisa dilanjutkan proses penyidikannya, karena pungli ini ada niat yang memenuhi unsur pidana, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka,” jelas Nur Basuki.
Sementara itu, Satreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa dalam kasus honor pemakaman Covid-19 di Kabupaten Jember, pihaknya saat ini lebih fokus pada kasus pungli pada honor relawan pemakaman.
“Untuk kasus punglinya saat ini masih terus berlanjut, dan sedang menjadi fokus kami dalam penanganannya, doakan saja semoga segera tuntas,” ujar Kasatreskrim.
Seperti diketahui, kasus Bupati menerima honor pemakaman covid-19 ini mencuat pada Agustus 2021 lalu, Bupati Hendy sendiri menyebut jika honor tersebut berdasarkan SK (Surat Keputusan) no. 188.45/107/1.12/2021 yang ditandatangani oleh dirinya sendiri pada 30 Maret 2021.
“Honor memakai SK Bupati, dan ini merupakan lanjutan dari SK yang ditandatangani oleh Bupati sebelumnya, pada 16 Maret 2020, sehingga honor pemakaman ini sudah berlangsung sekitar setahun setengah,” ujar Hendy kala itu.
Sedangkan dikutip dari berbagai sumber, Ir. Satuki selaku Kepala BPBD Jember pada era Bupati sebelumnya membenarkan adanya SK terkait honor pemakaman covid-19, namun honor itu diberikan kepada relawan atau petugas pemakaman saja.
“Hanya petugas pemakaman yang dapat honor, kalau Kepala BPBD, Bupati, Wabup maupun Sekda tidak diberi honor,” pungkasnya.
(Aminudin Aziz)
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi