Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Bambang Wijojanto (BW) mengklaim bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri, Badrodin Haiti, tidak punya ketegasan untuk memutuskan perkara yang menimpa kliennya.

Menurut salah satu pengacara BW, Asfinawati, meski hanya menjabat pimpinan Kapolri, Badrodin dinilai tetap bisa mengambil keputusan, khususnya untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.

“Yang direkomendasi Ombudsman tidak ada penjelasan Plt. Berarti tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan rekomendasi tersebut,” ujar Asfinawati usai jumpa pers di gedung KPK, Jkarta, Selasa (24/2).

Dia pun seakan memaksa Badrodin untuk bertindak tegas, atau paling tidak memenuhi permohonan gelar perkara yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK nonaktif.

“Dia tidak bisa mengatakan kemudian Kepolisian tidak ada kepemimpinan. Itu tugasnya pak Badrodin di dalam (internal polisi),” pungkasnya.

Seperti diketahui, siang tadi tersangka kasus sengketa Pilkada kota Waringin, Kalimantan Tengah datang bersama tim kuasa hukumnya menyambangi Mabes Polri untuk memberikan surat permohonan gelar perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: