Jakarta, Aktual.com – Industri sawit menyatakan siap sebagai pendamping bagi petani swadaya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka memperkuat kemitraan antara perusahaan dan petani sawit.
“Kami bisa berperan sebagai fasilitator untuk petani kelapa sawit swadaya dalam hal pelatihan dan pendampingan pengelolaan kebun kelapa sawit yang baik dan berkelanjutan,” kata Manager of Independent Smallholders Musim Mas Rudman Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/12).
Petani swadaya, tambahnya, akan mendapatkan edukasi manajemen keuangan kebun, pengelolaan lingkungan, peningkatan legalitas kebun dan ikut serta dalam mendapatkan sertifikasi ISPO (standar minyak sawit berkelanjutan Indonesia) dan RSPO (Standar minyak sawit berkelanjutan global).
Rudman menjelaskan bahwa Musim Mas melalui pola kemitraan ini akan menjalin kerja sama dalam jual beli tandan buah segar (TBS) sawit dari petani swadaya sesuai isi Pergub Riau Nomor 77/2020.
Setiap tahun, Musim Mas menargetkan dapat memberikan pelatihan kepada 150 petani dengan jangkauan luasan 500 hektare, tambahnya, adapun bagi petani yang berminat menjadi mitra antara lain punya legalitas lahan yang jelas dan berkomitmen menerapkan manajemen sustainable.
“Kami sangat terbuka untuk mendampingi petani swadaya. Syaratnya adalah punya keinginan kuat untuk menjadi lebih baik sebagai contoh merubah cara budidaya yg lebih baik, melakukan manajemen kebun yg berkesinambungan, menjaga lingkungan dan peningkatan legalitas kebun diakui pemerintah,” katanya.
Menurut dia pembinaan yang dilakukan perusahaan bertujuan memecahkan permasalahan petani sawit swadaya seperti pemahaman tentang budidaya yang kurang baik, produksi yang rendah, manajemen keuangan yang kurang baik dan pengelolaan lingkungan belum tepat serta legalitas petani yang belum jelas.
Melalui kerja sama ini petani akan mendapatkan harga jual lebih bagus dari harga pasar sehingga dapat meningkatkan taraf hidupnya.
Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi peranan perusahaan kelapa sawit dalam menjalin kemitraan dengan petani swadaya sesuai Pergub Nomor 77/ 2020.
“Semoga kebijakan ini bisa membantu pekebun kelapa sawit pola swadaya dalam upaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya secara bertahap. Selanjutnya dapat diimplementasikan pada seluruh kabupaten/kota lainnya, yang memiliki potensi komoditi kelapa sawit di Provinsi Riau,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arie Saputra