Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat mulai tahun 2015 menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang dipastikan tidak akan memberatkan warga daerah itu.
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Padang, Alfiadi di Padang, Selasa (24/2) mengatakan kenaikan tarif PBB sekitar 40-80 persen tersebut bahkan akan menguntungkan warga.
Dia menjelaskan tarif PBB yang berlaku menjelang tahun 2015 sebelum disahkan UU No 28 tahun 2009.
“Adapun penilaian untuk menetapkan tarif PBB tersebut melihat lokasi, bangunan meliputi lantai, dinding, dan atap,” katanya.
Dia mencontohkan, kenaikan tarif PBB itu secara lansung akan menaikkan harga tanah dan bangunan yang dimiliki masyarakat. Sebelumnnya Pemkot Padang menaikkan tarif PBB, dimana hal tersebut merujuk kepada UU No. 28 tahun 2009. Dalam pasal 79 UU tersebut mengharuskan pemerintah daerah harus mengevaluasi tarif PPB satu kali dalam tiga tahun, katanya.
Pemkot Padang hanya menaikkan PBB berkisar 40-80 persen, sementaranya idealnya tarif pajak tanah naik 238 persen sementara untuk bangunan naik 197 persen, katanya.
“Jika dinaikkan sebagaimana mestinya akan memberatkan masyarakat,” katanya.
Pemkot Padang menargetkan pendapatan dari PBB tahun 2015 sebesar Rp55 miliar, jumlah ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya. “Tahun 2014 target pendapatan dari PBB hanya Rp23,5 miliar,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















