Jakarta, Aktual.co — Salah satu kuasa hukum Bambang Wijojanto (BW), Asfinawati mengklaim bahwa para tersangka yang mengajukan gugutan praperadilan adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan uang.
Dia melontarkan pernyataan tersebut setelah ditanya apakah kliennya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Kalaupun ada terobosan hukum (praperadilan) hanya untuk orang-orang yang punya kekuasaan atau duit,” ujar Asfinawati usai jumpa pers di gedung KPK, Selasa (24/2).
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum BW lainnya, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa ada kemungkinan jika kliennya juga akan mengajukan praperadilan.
“Praperadilan memang kalau faktanya terbuka untuk melakukan itu (praperadilan). Tapi hasil diskusi kami dengan beliau, beliau masih dalam persepsi bahwa putusan itu di luar hukum. Tapi sekali lagi peluang (ajukan praperadilan) masih terbuka,” jelas Rasamala.
Bukan hanya itu, tim pengacara BW juga melemparkan wacana praperadilan itu ke Mahkamah Agung (MA). Mereka mengatakan bahwa sah atau tidaknya pengajuan gugatan status tersangka seseorang baik oleh KPK ataupun Polisi berada di tangan MA.
“Bola ada di MA. Mereka harus bertanggung jawab. MA bukan hanya berfungsi menyidik perkara ditingkat terakhir. Tapi mereka harus melihat unifikasi hukum, melakukan koreksi,” tutur Asfinawati.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















