Jakarta, Aktual.com – Dalam agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi sidang perkara tindak pidana terorisme eks Sekretariat FPI Munarman yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (7/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Munarman. JPU menilai eksepsi Munarman bersifat subjektif dan hanya berdasarkan asumsi.
“Berdasarkan analisis yuridis, seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak,” kata Jaksa.
Jaksa menyatakan beberapa keberatan Munarman bersifat subjektif. Penilaian ini antara lain terkait klaim Munarman bahwa dia menjadi target setelah membela 6 Laskar FPI yang tewas dalam tragedi KM 50. Selain itu, keberatan Munarman atas penangkapan, penetapan tersangka, dan penggeledahan, serta penyitaan barang bukti yang tidak sesuai prosedur.
“Semua keberatan terdakwa tersebut yang berisi uraian tentang pendapat subjektif terdakwa yang hanya didasarkan pada argumentasi dan asumsi terdakwa,” kata Jaksa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Munarman pada hari Rabu (15/12) membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang membelitnya. Munarman hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah