Jakarta, Aktual.co — Hakim tunggal, Yuningtyas Upiek, memutuskan menganulir penetapan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Meski demikian, besar kemungkinan Ilham akan kembali dijadikan tersangka oleh KPK. Hal ini, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Johan Budi, ketika jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5).
“Kemungkinan itu bisa saja dilakukan,” ujar Johan.
Sebab menurut Johan, dalam persidangan KPK tidak menunjukan alat bukti lantaran sepahaman mereka Praperadilan tidak membicarakan materi.
Oleh karenanya, KPK akan melihat secara detil putusan hakim tersebut.(Baca: KPK Segera Ambil Langkah Hukum Putusan Praperadilan Walkot Makassar)
“Kita lihat apa yang kurang dalam memutuskan IAS (ilham, Red) sebagai tersangka. Kalau memang ada hal-hal yang kita punya, bisa saja dilakukan untuk menerbitkan surat penyelidikan atau penyidikan yang baru, tentu harus dicabut dulu yang lama. Hanya kita tunggu pertimbangan lengkap hakim dulu,” kata dia.
Johan menambahkan, salah satu poin yang akan dibahas yakni soal putusan hakim yang menilai KPK tidak memiliki alat bukti dalam menetapkan Walkot Makassar sebagai tersangka. (Baca: Hakim Anggap KPK Tak Miliki Bukti Tetapkan Walkot Makassar Tersangka)
“Kami bicarakan apa saja putusan dari hakim yang kemudian menyimpulkan KPK tidak punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IAS sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tambah Johan.
Untuk diketahui, penganuliran status tersangka oleh Hakim Praperadilan, merupakan kali kedua bagi KPK. Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi, juga menganulir penetapan tersangka KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan.(Baca: Hakim Sarpin Kabulkan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan)
Sebelumnya, Hakim praperadilan memutuskan menerima gugatan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. (Baca: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Wali Kota Makassar).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby