Jakarta, Aktual.co — Otoritas jasa keuangan (OJK) akan mengawasi penjualan jasa keuangan baik itu asuransi, perbankan maupun jasa keuangan lainnya melalui telepon maupun alat elektronik lainnya.

“Sesuai ketentuan dan peraturan, perbankan maupun jasa keuangan lainnya dilarang menjual produk tanpa memberikan penjelasan secara detail atau terinci,” ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan Ahimsa di Banjarmasin, Selasa (24/2).

Selain itu, tambah dia, juga tidak boleh melakukan pemaksaan atau tekanan pada saat melakukan penjualan maupun transaksi.

“Praktiknya, kita tidak bisa melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap praktik penjualan tersebut karena dilakukan via telepon dan alat elektronik lainnya,” katanya.

Sehingga kata dia, bila ada masyarakat yang merasa terganggu dengan praktik penjualan produk perbankan dan jasa keuangan tersebut, bisa dilaporkan langsung ke OJK.

Saat ini, tambah dia, yang bisa dilakukan oleh OJK hanya melakukan pembinaan terhadap jasa keuangan yang menjadi kewenangan pengawasannya, baik itu perbankan, asuaransi, bursa saham dan lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahimsa, menjawab pertanyaan wartawan terkait semakin banyaknya pihak perbankan maupun jasa keuangan yang menelepon menawarkan berbagai produk yang mereka miliki.

Bahkan tidak jarang, masyarakat “terjebak” dengan penawaran yang seakan memaksa melalui telepon yang terus menerus, bahkan saat nasabah sedang sibuk, yang terpaksa mengiyakan pihak penelepon dan akhirnya tahu-tahu tabungannya direkening sudah dipotong.

“Seharusnya tindakan seperti itu tidak boleh, jadi bila ada masyarakat yang merasa dirugikan silahkan melapor,” katanya.

Terkait bocornya nomer telepon nasabah salah satu bank ke bank lainnya, menurut Ahimsa selama ini belum ada peraturan atau ketentuan yang mengatur masalah tersebut, kecuali nilai uang bank nasabah di tabungan.

Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 30 laporan terkait persoalan kredit perbankan dan klaim asuransi yang telah masuk ke kantor OJK, dan sedang dalam proses mediasi atau penyelesaian.

Pernyataan Ahimsa tersebut disampaikan usai acara pertemuan tahunan pelaku industri jasa keuangan 2015 bersama dengan perbankan dan industri jasa keuangan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka