Jakarta, Aktual.co — TKH warga negara asal Tionghoa yang baru 10 hari menetap di Indonesia terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya TKH kedapatan telah membawa dan memiliki narkotika jenis sabu seberat lima kilogram.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/2).
“WNA asal Tionghoa membawa sabu untuk transaksi di wilayah Penjaringan,” ujarnya.
Dikatakan Eko kalau TKH saat ditangkap oleh polisi tengah mengendarai sepeda motor Honda Revo bernomor polisi B 6585 UNQ, di Jalan Pluit Karang Permai, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Dia di lokasi seperti orang bingung, sambil menelefon. Dia juga tidak memakai helm,” lanjutnya.
Eko menambahkan bahwa TKH merupakan kurir asal Hongkong yang menginapnya, di Hotel Maxley di Jalan Pluit Selatan, Jakarta Utara.
“Dia kurir sabu yang berasal dari Hongkong, dan datang ke Indonesia untuk melakukan transaksi dengan para pemesan di Jakarta,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















