Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjajanto sebagai tersangka pada Jumat (27/2) mendatang.
Bambang sendiri hari ini sudah memenuhi panggilan penyidik, namun batal diperiksa lantaran dirinya mempertanyakan pasal baru yang sangkakan kepadanya oleh penyidik. Selain itu, Bambang juga meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kami akan panggil ulang hari Jumat (27/2). Sore ini surat sudah dilayangkan ke rumahnya,” kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).
Ketika disinggung soal penambahan pasal yang dipertanyakan oleh Bambang, menurut Bolly hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Saya mau menambah, mengurangin pasal, itu tidak diatur di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Widjajanto meminta salinan BAP atas dirinya sebagai tersangka. Sebab hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan berita acara tersebut. Menurutnya, BAP itu diperlukan untuk melakukan pembelaan diri sebagai tersangka.
“Sampai sekarang BAP belum saya terima. Dalam pasal 72 KUHAP, itu hak tersangka. Bagaimana saya bisa menyiapkan pembelaan bila tidak diberikan berita acara. Saya ingin hak saya dipenuhi sebagai komitmen mencari keadilan,” tegas Bambang di Bareskrim.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















