Jakarta, Aktual.co — Anggota tim sembilan PSSI, Djoko Susilo dipolisikan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (24/2).
Mantan duta besar Indonesia untuk Swiss in,i dipolisikan oleh seorang pengacara bernama Zuchli Imran Putra yang mewakili tiga club yakni Persija Jakarta, Semen Padang, dan Persebaya Surabaya.
Dalam laporan LP/223/II/2015/Bareskrim, Djoko Susilo dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pecemaran nama baik, pasal 310 KUHP.
“Saya mewakili tiga club melaporkan Djoko Susilo soal pernyataan dia di Jawa Pos karena Djoko mengatakan sepak bola indonesia itu sarang penyamun, judi dan pencucian uang,” ujar Zuchli di Mabes Polri.
Zuchli pun menantang Djoko Susilo agar membuktikan pernyataanya. Karena apabila tidak dibuktikan, akan kena pidana. “Mustinya dijelaskan, yang dimaksud itu club mana, siapa pelakunya bagaimana caranya, dan uang yang dicuci itu uang siapa,” tambahnya.
Untuk diketahui, belakangan kinerja Tim Sembilan bentukan Mentri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tengah disorot. Tim Sembilan ini dibentuk untuk mengevaluasi PSSI yang kini dinilai korup dan sarang mafia. Nantinya data-data yang didapat oleh Tim Sembilan diserahkan ke Menpora.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















