Bandung, Aktual.com – Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang juga Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menuturkan berdasarkan hasil penelitian, Indonesia akan mampu swasembada energi terbarukan dari angin, air, dan matahari, pada 2050.
“Hasil penelitian tahun 2050, Indonesia bisa swasembada energi dari angin, air, matahari, dan sebagainya. Pertanyaannya, mau apa tidak,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Senin (27/12).
Ridwan Kamil menyatakan hal tersebut di hadapan mahasiswa dan pelajar EMIR (Energi Milenial Indonesia Raya) saat melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh.Menurut Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, yang jadi kendala saat ini bukan dari sumber daya maupun teknologinya, melainkan kemauan.
Ia berharap tahun 2050 Indonesia bisa menjemput 100 persen energi terbarukan tersebut.”Mau apa tidak itu kan political will. Jadi, saya doakan semoga tahun 2050 dengan kemauan politik, kita bisa menjemput 100 persen energi terbarukan,” ucapnya.
Dia mengatakan energi terbarukan yang paling mudah dijemput oleh kaum milenial yaitu penggunaan motor listrik. Hanya dengan motor listrik, sudah lebih dari cukup membantu tren energi terbarukan pada masa depan.
“Kalau ada pilihan beli motor berbahan bakar bensin atau listrik, maka pilihlah motor listrik, karena itu sudah lebih dari cukup untuk mendorong tren energi terbarukan di masa depan,” jelasnya.
Selain itu Kang Emil juga terus mendorong agar PLN mulai fokus pada pemanfaatan energi listrik yang bersumber dari angin, panas, air dan energi ramah lainnya.
“Sambil kita dorong PLN juga listriknya jangan dari batu bara lagi, tapi mulai fokus pada energi yang bersumber dari angin, panas, air dan lainnya,” tuturnya.
Adapun potensi energi terbarukan di Provinsi Aceh sangatlah besar. Menurut Kang Emil, Aceh mewakili Indonesia karena semua sumber energi terbarukan ada di Tanah Rencong.
“Panas matahari ada, angin dan air banyak tinggal mau memilih menu yang mana karena semuanya ada di sini,” ujar Ridwan Kamil.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
A. Hilmi