Palu, aktual.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mencatat sedikitnya lima kasus kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik sepanjang 2021.
“Belum terwujud kebebasan pers di provinsi ini, karena masih ada kekerasan dialami sejumlah wartawan saat mereka menjalankan tugasnya di lapangan,” kata Ketua AJI Kota Palu Yardin Hasan di Palu, Senin (27/12).
Ia menjelaskan serangan terhadap kebebasan pers dilakukan dengan cara beragam, mulai dari pemukulan, perampasan alat kerja hingga ancaman pemidanaan karya-karya jurnalistik tanpa menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik.
Insan pers yang mengalami tindak kekerasan, yakni Nur Saleha, jurnalis Tribun Palu.com dilarang mengabadikan suasana saat kerumunan warga. Lalu, ancaman pemidanaan jurnalis di Kabupaten Buol yang hingga kini kasusnya sedang berjalan.
Selanjutnya somasi oleh pejabat di Kabupaten Parigi Moutong terhadap jurnalis Thomy Noho atas tulisan di media kompasulawesi, yang hingga kini kasusnya stagnan.
Kekerasan berikutnya, dialami jurnalis kabarselebes.com Alshie Marcelina di pukuli oleh oknum polisi saat meliput aksi unjuk rasa di Palu, yang pada akhirnya berujung damai.
“Beberapa bulan lalu, oknum polisi juga merampas alat kerja Jurnalis TV One atas nama Andi Baso Hery di Kabupaten Banggai. Kasus ini juga berujung damai. Kami menganggap di provinsi ini masih sulit tercipta kebebasan pers,” papar Yardin.
Selain kebebasan pers, sisi kesejahteraan juga belum berpihak kepada jurnalis, di tambah tingkat keselamatan saat menjalankan tugas lapangan pada peliputan penanganan pandemi COVID-19.
Menurut catatan AJI Palu, sedikitnya 21 jurnalis Sulawesi Tengah terpapar COVID-19. 19 orang berada di Kota Palu dan enam orang lainnya di Kabupaten Banggai, beberapa di antaranya harus melakukan isolasi mandiri bahkan ada yang sampai mendapat perawatan intens di rumah sakit.
“Kebebasan pers, kesejahteraan dan keselamatan jurnalis tahun ini benar-benar sedang diuji. Bagi kami, tiga hal ini perlu mendapat perhatian jika ingin mewujudkan pers yang merdeka, bebas dan bertanggung jawab,” demikian Yardin.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid