Jakarta, Aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai ada penguatan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terkait dengan pelaksanaan kebebasan beragama di Tanah Air.
“Komnas HAM bersama Kementerian Agama telah memiliki nota kesepahaman dalam rangka penerapan HAM kaitannya dengan umat beragama,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada webinar catatan akhir tahun Komnas HAM di Jakarta, Selasa (28/12).
Bahkan, kata dia, kedua lembaga baru saja melaksanakan konferensi internasional Islam dan hak asasi manusia pada tanggal 10 dan 11 Desember 2021.
Salah satu tujuan dari pelaksanaan konferensi internasional tersebut, kata dia, agar agama-agama yang ada dapat memberikan kontribusi nyata dalam pemajuan dan perlindungan HAM.
Kendati demikian, Ahmad Taufan tidak menampik masih perlu kerja keras dari semua pihak dalam hal pemajuan dan penegakan HAM yang terkait dengan kebebasan beragama dan toleransi.
Hingga hari ini, menurut dia, kisruh atau konflik yang menyangkut kebebasan beragama masih kerap terjadi di Tanah Air.
Isu intoleransi dan ekstremisme dengan kekerasan cukup banyak mencuat sepanjang tahun 2021. Paling terakhir ialah kasus jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
Tidak hanya itu, Ahmad juga mencontohkan kasus lain misalnya pendirian gereja, masjid, pendirian Yayasan Imam Syafi’i di Jember, termasuk masalah-masalah lainnya.
Ahmad Taufan juga menyinggung beberapa kejadian atau peristiwa pelarangan perayaan hari besar keagamaan di Sumatera Barat.
Di sisi lain, Komnas HAM bersama pihak terkait juga melakukan suatu terobosan atau pemajuan HAM dalam hal kebebasan beragama. Sebagai contoh peletakan batu pertama pembangunan Gereja GKI Pengadilan di Bogor Barat.
“Kasus ini sudah belasan tahun tidak bisa diselesaikan. Saat peletakan batu pertama, itu ibarat oase untuk merayakan kebinekaan,” ujarnya.
Komnas HAM juga terlibat dalam upaya mediasi pendirian Gereja Baptis di Semarang, Jawa Tengah.
Ia mengingatkan tahun depan pekerjaan rumah Komnas HAM dan pemerintah pusat maupun daerah masih banyak dalam hal kebebasan beragama.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu