Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengungkapkan regulasi penangkapan ikan melalui sistem kontrak merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah dengan mitra dalam pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Mitra kerja sama tersebut berupa entitas usaha berbadan hukum, yaitu koperasi dan perseroan terbatas.
“Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan sistem kontrak ini merupakan hal baru yang juga sejalan dengan kebijakan ekonomi biru untuk menyeimbangkan ekonomi dan ekologi. Selain itu juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan melalui penangkapan ikan terukur,” ujarnya saat membuka konsultasi publik hari ini di Jakarta (30/12).
Zaini menambahkan sistem kontrak ini juga dapat mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Dalam hal ini pemerintah berharap industri perikanan dapat tumbuh di seluruh wilayah Indonesia, mengingat potensi hasil laut sangat besar dari Aceh hingga Papua.
“Pemerintah akan memberikan jaminan berusaha bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem kontrak ini, yaitu kesempatan berusaha selama 15 tahun masa kontrak dan kepastian pemanfaatan sumber daya ikan yang terukur dan kuota sudah diatur sesuai potensi di masing-masing zona penangkapan ikan,” imbuhnya.
Zaini menegaskan penangkapan ikan terukur di WPPNRI hanya diberikan kepada nelayan Indonesia. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha penangkapan ikan lokal ataupun tradisional diberikan kesempatan dan perlindungan di masing-masing wilayah penangkapan ikan.
“Jadi tidak ada perusahaan asing yang masuk menangkap ikan. Yang ada adalah badan hukum Indonesia, kalau modal dimiliki mereka ya wajar saja, jadi tidak ada kapal asing masuk di Indonesia. Semua hanya untuk nelayan Indonesia,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nurman Abdul Rahman
















