Jakarta, aktual.com – PT Millionaire Group Indonesia (MGI) melaporkan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek atas kalung pendant MCI di Polda Metro Jaya. Upaya hukum ini ditempuh lantaran PT MGI sudah menderita kerugian miliaran rupiah akibat penjualan produk palsu bermerek MCI yang juga berimbas pada omset yang menurun.
“Hasil temuan di pasar online dan marketplace, setiap hari pelaku bertambah marak dimana-mana memperdagangkan produk-produk palsu bermerek MCI dan ada juga pelaku yang berani mengatasnamakan produk yang mereka jual adalah merek MCI asli. Imbasnya, terjadi penurunan omzet yang tajam dari klien kami,” ujar PT MGI melalui kuasa hukumnya Beny Nurhadi,l dan Deny Mulyana Suhanda dari kantor hukum Solusi Law Office di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Laporan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/7422/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Desember 2020 tersebut sebagai tindak lanjut atas surat aduan pemalsuan merek tertanggal 9 Nopember 2020 oleh Direktur PT MGI yaitu Yohan Wibisono.
Laporan ini terkait dugaan perbuatan tindak pidana dibidang merek, sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan November 2020 di Jakarta Barat dengan aduan pemalsuan Merek yang didapati, dijual oleh para pelaku tanpa ada izin dari PT MCI melalui pasar online dan marketplace.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin