Jakarta, Aktual.co — Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja tak menerima permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie dalam penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar.
Hal ini dinyatakan dalam putusan sela yang dibacakan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2).
“Gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja.
Hakim Oloan juga memutuskan menerima eksepsi tergugat pertama tentang kewenangan PN Jakbar untuk mengadili sengketa. Ketiga, menghukum pengguat untuk membayar biaya perkara senilai Rp1.216.000.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada pasal 32 UU Partai Politik yang menyebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.
“Menimbang perselisihan parpol diselesaikan di mahkamah partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Penyelesaian internal itu dilakukan oleh suatu mahkamah partai atau yang dibentuk partai,” ujarnya.
Dijlaskan, menimbang pasal 33 UU Parpol, apabila penyelesaian perselisihan di intenal parpol tidak tercapai maka ditempuh jalur pengadilan negeri. PN adalah tingkat pertama dan terakhir serta dapat dikasasi ke Mahkamah Agung.
Selain itu, hakim juga menimbang adanya tim islah dari kedua kubu baik pengurus hasil Munas Bali dan Jakarta. Dengan adanya putusan tersebut, majelis hakim mempersilahkan penggugat melakukan upaya hukum.
Artikel ini ditulis oleh:

















