Jakarta, Aktual.com – Jajaran Polrestro Jakarta Barat menggagalkan rencana peredaran 5.005 pil ekstasi dari Belanda untuk perayaan malam Tahun Baru di Jakarta.
“Ribuan pil ekstasi itu dikirim dari Belanda dengan modus dimasukkan ke dalam lampu hias dan dikemas dalam kardus guna mengelabui petugas,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Kombes Pol Ady Wibowo kepada pers di Jakarta, Jumat (31/12).
Ady menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran pil ekstasi dari luar negeri dan karenanya petugas bergerak menindaklanjuti.
Ady mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta memantau pengiriman barang di kantor ekspedisi Jakarta Pusat.
Saat pemantauan, petugas mencurigai dua orang yang diduga akan mengambil ribuan pil ekstasi tersebut.
Petugas pun terus memantau dua orang tersebut hingga akhirnya mereka mengambil paket pil ekstasi dari kantor ekspedisi itu pada Rabu (29/12).
“Setelah melakukan pemantauan, tim melakukan penangkapan pada saat itu juga (29/12) dan penggeledahan terhadap dua orang yakni IML dan MM. Ditemukan pil sebanyak 5.005 butir yang dikemas dalam lampu hias,” kata Ady.
Tidak hanya pil ekstasi, polisi juga mengamankan delapan paket sabu milik IML saat penangkapan berlangsung.
Polisi pun memeriksa dua orang itu hingga akhirnya mengetahui keberadaan DG selaku pemilik paket pil tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, kami langsung menangkap tersangka DG di kawasan Cilincing Jakarta Utara,” jelas Ady.
Dari tangan DG, polisi juga mengamankan 10 paket sabu yang siap diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan tiga tersangka itu, Ady mengatakan barang haram tersebut direncanakan akan diedarkan saat perayaan malam Tahun Baru.
Namun pihaknya belum bisa menjelaskan dengan detail di wilayah mana saja pil tersebut akan diedarkan.
Hingga saat ini, penyidik tengah menyelidiki siapa penyuplai utama pil yang dikirim dari Belanda itu.
“Kami akan selidiki lebih lanjut. Dari mulai penyuplai sampai wilayah mana saja yang akan diedarkan kami akan selidiki,” kata dia.
Petugas juga akan mendalami peran tiga orang itu dalam proses peredaran pil ekstasi tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu