Jakarta, Aktual.co — Pengamat Politic Communication (Polcomm) Institute Heri Budianto menilai wacana revisi Undang-undang Pilkada dilatarbelakangi kepentingan.
“Kalau di publik yang berkembang itu ada motivasi dari partai yang berkonflik. Kemudian DPR mengakomodir parpol yang berkonflik,” ujar Heri di DPR, Jakarta, Selasa (12/5).
Komisi II mengusulkan tiga opsi dalam mengatasi sengketa parpol yang ikut pilkada, yakni inkrah, islah dan pengadilan. Dari ketiga usulan Komisi II DPR, usulan yang ketiga itulah yang mencuat.
“Kalau inkrah ada yang takut kalah, kalau islah nggak islah-islah, nah yang hasil putusan PTUN dianggap menguntungkan satu parpol,” katanya.
Biasanya inisiatif revisi datang dari pemerintah. Namun, DPR yang isinya adalah orang politik yang dianggap proaktif.
“Ini aroma politik yang tercium publik ketimbang anggaran dan pertahanan. Kekhwatiran kita jangan sampai revisi dipakai parpol yang berkonflik untuk kepentingn mereka,” ungkapnya
Heri juga mencurigai alasan DPR mengapa bersemangat selesaikan revisi undang-undang pilkada ini.
“Bagaiamana dengan revisi undang-undang yang lain? Ini kan berarti ada kepentingan,” katanya
Dirinya menilai kondisi politik negara sedang kacau, dimana Presiden tersandera dalam situasi politiknya.
“Pemerintah menciptakan instabilitas dan DPR memanas-manasi,” katanya.
Seperti diberitakan, Panja Komisi II merekomendasikan tiga hal saat rapat konsultasi penyusunan 10 Peraturan KPU (PKPU) Pilkada serentak, pekan lalu. Pertama, bila terjadi perselisihan kepengurusan parpol melalui peradilan, parpol yang dapat mengajukan pasangan calon pilkada gubernur, bupati dan walikota, adalah kepengurusan parpol yang memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Lalu, kalau belum ada putusan pengadilan tetap, KPU dalam memutuskan calon pilkada gubernur, bupati dan walikota, adalah kepengurusan yang telah menjalankan islah sebelum pendaftaran pasangan calon. Terakhir, kalau pertama dan kedua tidak terwujud, maka KPU dalam memutuskan calon pilkada gubernur, bupati dan walikota, adalah kepengurusan partai politik yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran pasangan calon.
Artikel ini ditulis oleh:















