Masyarakat Indonesia mengawali tahun 2022 ini dengan sebuah suguhan kebijakan pemerintah yang akan membuat para penikmat rokok harus merogoh kocek lebih dalam. Tetapi kemudian, alokasi kenaikan uang yang dibelanjakan ke rokok atau produk tembakau tersebut, tidak secara langsung akan meningkatkan penghasilan para petani tembakau, karena selisih kenaikan nilai rokok atau produk tembakau tersebut akan masuk ke pundi-pundi kas negara, dalam bentuk cukai.
Hal ini terjadi setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, yang mulai berlaku 1 Januari 2022. Imbasnya, harga rokok rata-rata mengalami kenaikan 12%. Konsideran yang digunakan atas kebijakan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak dan remaja.
Kalau kita merunut data, konsumsi rokok dan produk tembakau ini memberikan kontribusi yang luar biasa dalam struktur APBN Indonesia. Tahun 2020, pendapatan cukai tembakau menyentuh angka 179,83 triliun. Angka ini setara dengan 7,08% kebutuhan belanja APBN sepanjang tahun 2020, yaitu sebesar 2.540,4 triliun. Dari capaian pemasukan tersebut, target cukai tembakau, bahkan ditargetkan mengalami kenaikan untuk tahun 2022 ini menjadi sebesar 193 triliun.
Target kenaikan cukai tembakau ini menjadi hal yang sangat bisa dimaklumi, karena memang negara membutuhkan pemasukan, apalagi yang berasal dari sumber yang terukur dan aman. Target cukai tembakau ini terukur karena masyarakat Indonesia sudah mempunyai captive market yang mengkonsumsi rokok. Jumlah masyarakat Indonesia yang sebesar 271 juta orang, nomor 4 besar dunia, adalah local domestic demand konsumsi rokok yang sangat menguntungkan dan terukur. Sedangkan cukai ini adalah sumber penerimaan yang aman, karena sebelum masyarakat melakukan konsumsi, cukai ini harus dibayarkan lebih dahulu.
Sebagai perbandingan, pendapatan negara yang berasal dari konsumsi masyarakat yang lain, adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bedanya, kalau PPN ini, masyakarat melakukan konsumsi sambil membayar PPN nya, kemudian PPN ini “dititipkan” lewat jalur distribusi dan pengusaha terkait. Selanjutnya baru diperhitungkan, berapa PPN yang harus disetor ke negara. Konsumsi dulu, baru membayar PPN kemudian. Hal berbeda dengan cukai tembakau. Pengusaha harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke negara, baru bisa melakukan produksi dan selanjutnya masyarakat yang membayar atas cukai yang sudah dibayarkan didepan oleh pengusaha tadi. Jadi, penerimaan cukai tembakau ini, relatif lebih aman buat negara.
Dengan melihat begitu strategisnya kontribusi masyakarat terhadap penerimaan cukai tembakau, sudah selayaknya kemudian pemerintah juga memberikan insentif agar terjadi peningkatan kesejahteraan para pelaku usaha, terutama di hulu, untuk para petani. Dengan kenaikan tarif cukai ini, berarti pemerintah telah memberikan disinsentif fiskal terhadap produk tembakau. Untuk membuat keseimbangan dan fairness, pemerintah seharusnya memberikan kebijakan pendukung, misalnya dalam bentuk insentif moneter.
Kebijakan insentif moneter ini misalnya atas 2 (dua) hal, pertama, dukungan jaminan atas pemberian kredit. Para petani tembakau di lapangan, menghadapi masalah yang klasik, yaitu kesulitan mendapat akses dana perbankan. Literasi keuangan yang masih rendah, dan juga kesiapan kebutuhan jaminan (collateral) harus dijembatani oleh pemerintah. Pemerintah bisa mengalokasikan dana, sebagai premi atas kredit yang akan dikucurkan oleh perbankan kepada para petani tembakau. Sehingga para petani tidak diharuskan memberikan jaminan ketika membutuhkan kredit perbankan.
Insentif yang kedua, adalah insentif bunga. Bunga yang murah, menjadi kebutuhan para petani, seperti halnya program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Harus ada alokasi khusus KUR ini buat para petani tembakau. Sebagai ilustrasi, ketika dibutuhkan kredit perbankan sebesar 50 triliun, maka pemerintah cukup mengalokasikan dana penjaminan sebesar 2,5 triliun (asumsi nilai premi 5%) dan subsidi bunga KUR sebesar 3,5 triliun (asumsi subsidi bunga sebesar 7% selisih bunga KUR dengan bunga komersial). Dengan pola kebijakan insentif ini, maka petani akan mendapat dana yang mudah dan murah.
Ketika pemerintah bisa secara konsisten memberikan kebijakan disinsentif dan insentif secara berimbang, maka kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan para petani, yang bisa diukur dengan peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP). Tetapi, kalau pemerintah hanya fokus dengan penerimaan negara tanpa memperhatikan kesejahteraan para petani, maka akan terjadi sebuah kondisi: tembakau yang selalu disalahkan, tetapi cukainya tetap disayang.
Oleh:
Ajib Hamdani (Dewan Pakar dan Ketua Satgas Ekonomi DPP Pemuda Tani HKTI)
Artikel ini ditulis oleh: