Jakarta, Aktual.com – Meski telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, sesuai Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama pelapor Eko Juni Anto, ER diduga memasang baliho yang berisi pengumuman yang pada pokoknya mengakui lahan yang dipakai hauling di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai milik PT BEP.
Padahal, HBK pemilik 90 persen saham PT BEP sendiri telah membuat surat pernyataan tertanggal 21 Nopember 2021, yang pada pokoknya menerangkan lahan jalan hauling tersebut benar milik Irwan Sarjono, berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Tahun 2012. Dan oleh Iwan Sarjono dalam perkembangannya tanah tersebut telah dijual lagi kepada orang lain.
“Tindakan ER ini sangat berbahaya karena membenturkan antar elemen masyarakat adat Dayak. Hal ini mengancam kesatuan dan persatuan masyarakat. Mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polda Kaltim,” ujar Rokhman Wahyudi selaku Ketua LSM LAKI Kalimantan Timur (Kaltim) dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Senin (3/1).

Rokhaman pun lantas membeberkan bukti rekaman percakapan wa call dan chat whatsapp, ER dengan penyidik Polda Kaltim yang diduga berisikan merendahkan petugas. Dia menyebut, perbuatan ER diduga memenuhi unsur pidana.
“Perbuatan ER telah memenuhi unsur pidana Pasal 212 KUHP. Kapolri dan Kapolda Kaltim harus mendorong anggotanya untuk dapat bertindak tegas atas semua tindak pidana yang dilakukan oleh ER,” kata Rokhman.
Diketahui, pada tanggal 16 Desember 2021, ER dilaporkan Eko Juni Anto ke Bareskrim Polri sebagai Direktur PT BEP. Berdasarkan Akte Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BEP (dalam pailit) No 08 yang diterbitkan oleh Notaris Bambang Wiweko, SH, MH di Jakarta tertanggal 26 Oktober 2021, ER diduga melakukan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu dan memuat keterangan palsu untuk kepentingan perubahan anggaran dasar PT BEP.
Dalam perkara lainnya, pada tanggal 19 Februari 2020, ER, selaku Direktur PT BBJ, bersama-sama FT dilaporkan pidana penipuan dan penggelapan oleh perusahaan trader batubara sebesar Rp 4,5 miliar, berdasarkan laporan polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap penyidikan.
Atas sepengetahuan ER, FT diduga telah mengeluarkan 9 cek tunai Bank Mandiri Cabang Mulawarman Samarinda atas nama PT BBJ masing-masing bernilai Rp 500 juta. Akan tetapi pada saat akan dicairkan tanggal 21 Januari 2020 ditolak oleh Bank Mandiri dengan alasan saldo tidak cukup, sebagaimana bukti berupa Surat Keterangan Penolakan (SKP).
Sementara, ketika dihubungi wartawan ER mengatakan, apabila ada proses hukum apapun, sebagai warga negara yang baik akan menghadiri setiap pemanggilan pihak kepolisian. Untuk laporan Polda Kaltim dirinya mengaku belum tahu.
“Belum lihat panggilannya tentang apa,” ujarnya.
Akan Bertindak
Di tengah-tengah acara pisah sambut dirumah dinasnya (3/2), Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto mengaku, akan bertindak tegas segala macam bentuk premanisme dan pelaku kejahatan konvensional lainnya di wilayah Kaltim, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini untuk memberikan efek jera dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Lulusan Akpol tahun 1990 ini mengatakan, pembasmian premanisme akan menjadi salah satu program prioritas pada 100 hari dalam mengawali tugasnya.
Ketika ditanya tentang aksi premanisme yang digunakan PT BEP, Kapolda Kaltim yang baru menjabat satu hari itu mengaku menunggu waktu untuk bertindak.
“Beri saya waktu untuk menerima laporan staff, pada prinsipnya saya akan lakukan penegakan hukum garis lurus sesuai kekentuan hukum dan perudang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















