Jakarta, aktual.com – Analis Kebijakan Madya Bidang penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Trunoyudo W Andiko mengatakan bahwa institusi Polri berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Polri dalam hal ini masih pada koridor amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 2/2002 tentang Polri,” tegasnya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/1)
Pernyataan itu dilontarkan menanggapi komentar Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen TNI (Purn), Agus Widjojo yang mengusulkan pementukan Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Jadi kata Widjojo Departemen Keamanan Dalam Negeri akan mengawal kepolisian.
Namun Pasal 8 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 dengan jelas menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden.
“Polri saat ini bekerja masih berdasarkan pada amanah undang-undang. Amanah undang-undang tentunya menjadi amanah masyarakat, dan tentunya ini yang masih kami jalani,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain