Sidang MK terkait uji materi presidential threshold, Kamis (25/10).

Jakarta, aktual.com – Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di beberapa Negara ramai-ramai mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold sebanyak 20 persen.

Kuasa Hukum mereka, Refly Harun mengatakan bahwa Presidential Threshold akan menyebabkan rusaknya tatanan demokrasi di Indonesia, karena yang berkuasa dan berduit dapat menentukan Calon Presiden nanti.

“Ini justru menandai demokrasi kriminal, di mana hanya yang berkuasa dan berduit lah yang dapat menentukan siapa-siapa saja yang dapat menjadi calon presiden,” ujar Refly, Selasa (4/1).

Selain itu, ia menyampaikan bahwa para pemohon merupakan cerminan bangsa Indonesia yang tersebar di berbagai Negara Dunia mewakili kepentingan masyarakat.

“Harapan para pemohon yang merupakan diaspora Indonesia, yakni tanah air dan kampung halaman mereka dapat tetap terbangun dengan terpilihnya pemimpin yang hadir dari masyarakat dan mewakili kepentingan masyarakat,” ujar Refly.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain