Jakarta, Aktual.com. – Pasca ditetapkannya Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis berharap Polri bersikap adil saat menangani perkara hukum terhadap pihak yang memiliki dugaan kasus seperti yang menjerat penceramah Habib Bahar bin Smith (HBS).
Menurutnya, selama ini banyak perkara serupa dengan kasus Habib Bahar bin Smith yang sudah dilaporkan ke kepolisian namun hingga saat ini belum ada perkembangan penanganannya. Berbeda dengan proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith yang hanya beberapa hari saja..
“Seharusnya tidak tebang pilih, karena banyak yang lain sudah dilaporkan tapi tak secepat prosesnya kepada HBS. Bahkan, sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya,” kata Cholil dalam keterangan resminya, Rabu (5/1).
Meski demikian, katanya, “Soal penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat yang memang penegak hukum”.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (3/1) polisi mengumumkan bahwa Bahar bin Smith sebsgai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia lalu ditahan di Rutan Polda Jawa Barat.
Bahar dijerat pasal asal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah