Jakarta, Aktual.co — Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan pemberkasan kasus Bambang Widjojanto sudah hampir selesai.
“Hampir selesai. Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi, itu sudah 47 dan ahli dua mudah-mudahan bisa tuntas jadi kita limpahkan ke penuntut umum,” kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).
Agus juga mengatakan, pasal yang disangkakan kepada tersangka kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat itu pun bertambah.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto didakwa Pasal 55 tentang penyertaan dalam tindak pidana dan Pasal 242 tentang sumpah palsu dan keterangan palsu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Memang pasal itu bisa berkembang sesuai hasil pemeriksaan yang penting permasalahan pokok tidak akan keluar dari pemeriksaan. Hanya 56 saja (pembantu kejahatan), selain pasal kemarin yang 242 kemudian 55 sekarang 56,” kata Agus Rianto.
Lanjut dia, masyarakat harus memahami proses hukum yang berjalan. Polisi tidak dapat serta-merta melakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Bambang Widjojanto dengan alasan desakan berbagai elemen masyarakat.
“Kita berharap masyarakat memahami proses Polri untuk mekanisme penghentian perkara dari proses penyidikan ada aturannya ada hal-hal yang harus dipenuhi. Ada alasan untuk menghentikan tentu kita tidak bisa melakukan itu karena tanggung jawab kita kan pada undang-undang,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















