Jakarta, Aktual.co — Penetapan status tersangka kepada mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali (SDA) dinilai cacat hukum. Hal itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mentaksir kerugian negara akibat dari korupsi yang diduga dilakukan SDA.
Pengacara SDA, Andreas Nahot Silitongan mengklaim bahwa pernyataan mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto terkait kerugian negara akibat korupsi SDA dijadikan dasar mengapa dirinya berani menganggap kliennya tidak bersalah.
“Pada 14 Januari 2015 pak BW (Bambang Widjojanto) menyebutkan kerugian negara belum dihitung. Jadi yang membedakan itu kasus korupsi dengan lainnya adalah kerugian negaranya,” papar Andreas, di gedung KPK, Selasa (24/2).
“Bagaimana orang ditetapkan sebagai tersangka, tapi kita belum tahu kerugian negaranya berapa,” jelasnya.
Untuk menguatkan pandangannya itu, Andreas juga mengkritik proses penyelidikan yang dilakukan lembaga anti rasuah. Dia mengatakan, meski sudah hampir 50 saksi yang dipanggil, Abraham Samad Cs masih tidak bisa membuktikan bahwa SDA memang bersalah.
“Pada 22 Mei pak SDA ditetapkan sebagai tersangka. Dan semenjak itu penyidik itu maraton. Panggil saksi sampai 50 saksi dan beberapa keterangan KPK kasus masih 50 persen,” tandasnya.
Seperti diketahui, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai Menag dengan melakukan upaya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. SDA pun mengajukan Praperadilan terhadap kasusnya.
Dia disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tiptikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby