Jakarta, Aktual.com – Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) RI, Agus Widjojo mengungkapkan alasan mengapa posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mesti di bawah kementerian. Menurutnya, hal ini berdasarkan kajian yang dibuat Lemhannas pada 16 Desember 2021 lalu, tentang Pengintegrasian Fungsi Keamanan Nasional dalam Satu Kebijakan Nasional.

Dari kajian tersebut ditemukan empat permasalahan, salah satunya masih ada lembaga pemerintah yang menangani keamanan dalam negeri yang berkedudukan langsung di bawah presiden tanpa adanya kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat setingkat menteri.

“Sehingga lembaga tersebut menjalankan fungsinya secara sektoral dan tidak terintegrasi tanpa check and balance,” kata Agus dalam sebuah Dialog Aktual yang bertajuk Utak-Atik Posisi Polri di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Selain itu, Agus menjelaskan bahwa Polri juga tidak bisa menjalankan fungsi sebagai perumus kebijakan dan pelaksana sekaligus. Menurut dia, dalam setiap lembaga fungsi merumuskan kebijakan itu merupakan otoritas politik atau setingkat menteri karena mendapatkan mandat dari kadaulatan rakyat hasil pemilu.

Sementara lembaga operasional tidak pernah mempunyai mandat politik karena Kapolri, bahkan Panglima TNI tidak dipilih langsung oleh rakyat.

“Itu kaidah demokrasi. Jadi tidak boleh menyatu (perumus kebijakan dan pelaksana) ini akan menghilangkan check and balance. Maka dia akan bertindak semaunya tanpa kontrol kalau semua pada satu titik, yang merencanakan yang menjalankan,” tuturnya.

Agus menyampaikan bahwa jika tidak diperlukan lembaga baru, maka saat ini kementerian yang sudah siap menampung portofolio keamanan dalam negeri yaitu Kementerian Dalam Negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi