Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih melakukan mengumpulkan berkas terhadap laporan yang ditujukan kepada eks Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.
Yunus dilaporkan Kamis (22/1) lalu, oleh Ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mohammad Fauzan Rachman.
“Yang itu masih dilakukan penyelidikan,” singkat Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto melalui pesan singkat, Selasa (24/2).
Rikwanto mengatakan, saat ini penyidik belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Yunus. “Belum dijadwalkan,” kata dia.
Selain melaporkan Husen, Fauzan juga melaporkan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto.
Ketiganya dilaporkan terkait dugaan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan bukti laporan TBL /38/2015/Bareskrim yang diterima oleh AKP Wiranto, Fauzan meminta penyidik Bareskrim untuk menyidik laporan atas nama LSM yang berpusat di Kota Bandung Jawa Barat itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















