Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto kembali dipanggil penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa (24/2). Bambang bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ini pemeriksaan lanjutan,” kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Daniel Bolly Tifaona melalui pesan singkat, Selasa (25/2).
Dalam surat pemanggilan bernomor S. Pgl/266/II/2015/Dit Tipideksus tersebut Bambang dikenai pasal tambahan, yaitu junto pasal 56 KUHP.
Sebelumnya penyidik menjerat Bambang dengan pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 2.
“Terserah penyidik (menambahkan pasal). Kan itu melihat pemeriksaan semuanya. Sebetulnya dia bilang pasal baru, tidak juga,” kata Daniel kemarin.
Hingga saat ini sudah 46 saksi diperiksa penyidik.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















