Bandung, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Heri Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri dengan hukuman mati dan dikebiri.
“Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Dan hukuman tambahan kebiri,” Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana pada Selasa (11/1).
Menurut Asep, tuntutan terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan komitmen Kejaksaan Tinggi untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Selain itu, Kejati juga menutup ijin dari Pondok Pesantren Madani Boarding School dan harta atau asetnya disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.
“Disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka,” kata Asep selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.
Tuntutan berat hukuman mati terhadap Heri Wirawan dikarenakan menurut Asep, ia menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.
Tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Dan Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah