Jakarta, Aktual.co — Komisi II DPR RI meminta agar Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan pembahasan tentang pengesahkan turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di 2015 ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan jika turunan UU PA dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) merupakan pekerjaan rumah (PR) yang tidak terselesaikan dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Memang PP tentang aceh ini PR lama di masa pak SBY yang belum selesai, kita minta Presiden Jokowi segera menyelesaikannya,” kata Lukman ketika berbincang dengan awak media, di Kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/2).
Lebih lanjut, ketika ditanyakan soal pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengatakan bahwa presiden sudah menandatangani PP tersebut, namun belum dipublikasi hingga saat ini?. Politisi PKB itu mengaku tidak percaya dengan pernyataan mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
“Saya sendiri secara pribadi belum menyakini bila PP ini sudah di tanda tangani, karena secara langsung saya belum menerima copyan tentang PP ini. Kalau misalnya PP ini sudah ditandatangani, kami minta mendagri segera merilis supaya menjadi pengetahuan publik karena persoalan ini bukan untuk masyarakat tetapi kebangsaan kita,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















