Jakarta, Aktual.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Hamid Noor Yasin menilai pemindahan IKN yang ditargetkan dilakukan pada semester I-2024 dalam draft RUU IKN, terlalu dini.
“Belum lagi status pandemi yang belum usai setelah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi maka kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN,” katanya di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Hamid mengatakan status pandemi belum usai sehingga kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN yang diperkirakan membutuhkan sekitar Rp90 triliun melalui APBN.
Menurutnya, dibutuhkan waktu setidaknya empat tahun sejak 2019 untuk membangun berbagai fasilitas dasar IKN seperti sumber daya air, jalan, jembatan dan permukiman yang layak sedangkan hingga 2022 belum ada legalitas untuk melaksanakan pembangunan tersebut.
“Pembangunan fasilitas sangat dibutuhkan agar IKN memenuhi persyaratan layak huni,” ujarnya.
Secara umum terdapat prasyarat agar suatu kota memenuhi kriteria layak huni seperti tersedianya kebutuhan dasar perumahan yang layak, air bersih, jaringan listrik, sanitasi, ketercukupan pangan, dan lainnya.
Kemudian tersedianya fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti transportasi umum, taman dan fasilitas kesehatan serta aspek keamanan dan keselamatan sekaligus adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Oleh sebab itu, ia mengatakan mengingat semakin sedikitnya waktu pembangunan yang hanya tersisa dua tahun dan kondisi keuangan negara yang belum memungkinkan maka terlalu buru-buru untuk mengejar jadwal pemindahan awal 2024.
“Belum lagi kondisi di lapangan saat ini masih sering terjadi bencana banjir belum juga dapat diatasi oleh pemerintah,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
A. Hilmi