Jakarta, Aktual.co — Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berhasil menangkap Fatimah (35) yang berprofesi sebagai guru honorer Bahasa Indonesia di Jember, Jawa Timur. Dari tangan Fatimah BNN mengamankan narkotika jenis sabu asal Tiongkok seberat 16 kilogram yang disembunyikan dalam kereta bayi di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabag Humas BNN Slamet Pribadi menuturkan bahwa Fatimah merupak pemain lama yang telah diincar oleh BNN.
“Pelaku merupakan pemain lama yang sudah kami incar,” katanya, Senin (23/2).
Dikatakan Slamet penangkapan terhadap Fatimah terjadi saat dirinya keluar dari gudang di Muara Baru dengan menumpangi truk yang mengangkut 18 kereta bayi asal Tiongkok. Truk itu disewa pelaku untuk mengangkut 18 kereta bayi dari Tiongkok yang di dalamnya disisipkan sabu dengan berat total 16,04 kg.
“Sabu tersebut dibagi dalam 15 paket, dimana dalam setiap paket dimasukkan ke dalam kantong yang ada di setiap kereta bayi,” tambahnya. 
Lebih lanjut Slamet menambahkan bahwa Fatimah sebelumnya pernah satu kali menjadi kurir sabu di Medan, Sumatera Utara, dan dua kali di Yogyakarta. Dalam bisnis haram itu, pelaku bertugas mengambil paket shabu di Muara Baru. “Namun belum sempat disuplai, petugas langsung meringkusnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid