Jakarta, Aktual.co — Manajemen Lion Air membantah tudingan Kementerian Perhubungan yang menyatakan bahwa pihak Lion Air tidak memiliki Standard Operational Prosedur (SOP) dalam kondisi emergency.
Menurut Direktur Keuangan Edward Sirait, SOP dalam kondisi emergency sudah dipegang oleh bagian ground handling.
Maka dari itu, dalam kasus delay pekan lalu, Edward mengatakan bahwa dirinya akan memeriksa bagian groundhandling terkait pelaksanaan SOP emergency.
“Itu yang sebenarnya kita cek, apakah SOP emergency tidak dijalankan oleh groundhandling,” ujar Edward di Jakarta, Senin (23/2).
Senada dengan Edward, Corporate Secretary Lion Group Dwiyanto Ambarhidayat menegaskan bahwa perusahaan sudah memiliki SOP emergency, karena dalam penerbitan Air Operating Certificate tentunya harus disertakan SOP emergency.
“Tanpa memiliki SOP emergency tentunya pihak regulasi akan mengalami kesulitan dalam mengaudit. Tidak ada maskapai penerbangan yang tidak punya itu,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















