Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus perkosaan belasan santriwati di Bandung Jawa Barat Herry Wirawan telah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia sebagai pertanggungjawabannya atas perbuatan bejatnya namun Komnas HAM justru menolak tuntutan hukuman mati tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Sikap Komnas HAM itu memicu reaksi keras dari anggota Komisi III DPR Habiburrahman. Dalam rapat kerja dengan Komnas HAM yang digelar hari Kamis (14/1) Habiburrahman menilai sikap Komnas HAM terlalu membabi buta dan terkesan mengabaikan korban.

“Terkait kasus Ferry Riawan, saya melihat kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati seolah-olah mengabaikan korban. Terlalu membabi buta dan menentang hukuman mati. Dalam kasus tertentu saya menyetujui hukuman mati dalam kasus Herry Wirawan kalau perlu di tembak kepalanya,” ujar Habiburrahman Kamis (14/1).

Menanggapi kritikan tersebut, Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan sangat apresiasi tuntutan maksimal jaksa terhadap Herry Wirawan namun bagi Komnas HAM hukuman maksimal bukanlah hukuman mati.

“Hukuman mati memang isu ini selalu kontroversial. Komnas HAM sangat mengapresiasi Kejaksaan bekerja cepat dibandingkan kasus kasus lain yang ini sangat cepat. Lalu, niat menghukum secara maksimal kami mengapresiasi tetapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati. Saya tetap dengan sikap Komnas HAM dimanapun bahwa kita memang menginginkan hukuman mati itu di abolisi (dihilangkan),” kata Ahmad.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah