Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengimbau pemerintah untuk menyiapkan undang-undang baru guna mengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera membahas, mengajukan, dan membentuk perundang-undangan baru yang mengatur sumber daya air Indonesia sesuai dengan konstitusi,” ucapnya di Jakarta, Senin (23/2).

Ia mengatakan pemerintah seharusnya membuat peraturan tentang sumber daya air baru yang benar-benar ditujukan untuk menyejahterakan rakyat, setelah (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor tujuh Tahun 2004 tersebut pada Rabu (18/2).

Peraturan terkait sumber daya air ini, menurut ia, lebih baik didasari dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yakni sumber air dikuasai negara, sehingga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bebas mendapatkan air.

Selain itu, peraturan yang berpatok pada UUD 1945 ini juga diharapkan meredam penguasaan asing pada sumber air di Indonesia, katanya.

“Semoga, dengan dibatalkannya Undang – Undang SDA itu, DPR dan pemerintah dapat lebih baik merancang dan memutuskan peraturan yang akan datang,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat kembali menguasai sumber air Indonesia untuk dimanfaatkan sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menggugat sejumlah pasal dan ayat yang ada di dalam Undang-Undang Sumber Daya Air pada 24 September 2013.

Permohonan gugatan UU SDA yang telah diajukan sejak satu tahun lebih tersebut dikabulkan MK, sehingga putusan tersebut menghilangkan kekuatan hukum yang mengikat pada UU itu.

Dengan diterimanya permohonan gugatan yang diajukan Muhammadiyah ini, kesempatan perusahaan swasta melakukan komersialisasi pada air di Indonesia diharapkan menjadi tertutup.

Permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ini juga didukung beberapa kelompok, di antaranya para juru parkir, pedagang kaki lima, dan beberapa tokoh masyarakat.

Pada 18 Februari 2015, permohonan tersebut dikabulkan melalui putusan Ketua MK Arief Hidayat yang membatalkan kekuatan hukum pada UU SDA tersebut dan memberlakukan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid