Jakarta, Aktual.co —  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak berkas kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Kasasi atas putusan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan.
Pelaksana Tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Jakarta, Senin (23/2) menyatakan pihaknya akan membicarakan penolakan berkas itu guna mengambil langkah berikutnya.
“Kami belum menerima putusan. Setelah menerima nanti akan dibawa ke rapat dengan pimpinan, Biro Hukum untuk tentukan langkah yang ditentukan terkait juga permintaan kasasi KPK yang ditolak PN Jaksel,” katanya seusai bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo.
Humas PN Jaksel I Made Sutrisna melalui sejumlah media online, mengatakan bahwa berkas kasasi yang diajukan oleh KPK tidak bisa diterima hingga tidak ditindaklanjuti ke Mahkamah Agung (MA).
“Berkas pasti tidak akan dikirim karena nanti pasti tidak dinyatakan diterima (oleh MA). Secara formal tidak memenuhi syarat,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terkait dengan putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan yang ditangani KPK tidak sah.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung (MA) tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan, terdapat dasar untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby