Jakarta, Aktual.co — Polsek Kuta sedang memproses seorang waria yang kepergok mencuri handphone milik wisatawan mancanegara yang sedang menikati liburan di Bali.
“Waria Nrs 24 tahun, tidak bisa mengelak ketika diintrogasi polisi, dan mengakui semua perbuataanya bahwa benar mencuri sebuah handphone milik warga asal Yaman,” kata ujar Kapolsek Kuta Kompol Dedy, Selasa (12/5).
Dia mengatakan, pihaknya kini masih memeriksa waria maupun korban yang sebelumnya sudah saling kenal, sehingga sangat mudah bagi waria tersebut untuk mengambil hp milik korban.
Waria itu ditangkap setelah petugas Polsek Kuta mendapatkan laporan dari korban yang mengaku telah kehilangan HP. “Orang terakhir yang bersama korban adalah, pelaku. Berdasarkan keterangan ini kami akhirnya menyelidiki keberadaan korban dan akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka di tempat kostnya kawasan Kuta,” ujar Dedy.
Dedy menyebut, pelaku usai mengambil Hp milik korban dan saat itu juga pelaku kabur dengan menggunakan motor miliknya DK 5127.
Dia mengungkapkan, pelaku nekat melakukan pencurian sebuah Hp milik warga negara asing itu untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit di Aceh. “Hp yang dicurinya, awalnya akan dijual, namun sebelum berhasil terjual tersangka sudah kami amankan,” ujar Kompol Dedy.
Atas perbuatan tersangka yang diamankan bersama barang bukti, satu buah unit sepeda motor, satu handphone dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















