Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Bonaran Situmeang mengklaim bahwa kasus korupsi yang tengah melilitnya merupakan ulah dari mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto.
Dia menilai, kasus korupsi yang membuatnya diancam hukuman penjara selama 15 tahun adalah karena motif dendam dari Bambang Wijojanto (BW).
“Saya ditetapkan sebagai tersangka oleh BW sebagai balas dendam,” tegas Bonaran usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/2).
Selain itu, bekas Bupati Tapteng juga membantah jika dirinya telah menyuap Hakim Konstitusi (MK), Akil Muchtar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Tapteng di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011.
Menurutnya, pada saat sidang sengketa Pilkada tersebut, Akil bukan merupakan panel hakim yang memutuskan perkaranya. “Hakim panel saya adalah Ahmad Sodikin, Harjono, dan Ahmad Fadlil. Tidak ada Akil Mochtar. Apa relevansinya saya menyuap Akil?” tegasnya.
Untuk diketahui, BW sendiri merupakan kuasa hukum dari pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tapteng nomor urut tiga, Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara.
Pasangan tersebut-lah yang menggugat Berita Acara Penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanteng ke MK. Gugatan tersebut dilayangkan karena menganggap Bonaran sebagai pemenang Pilkada Tapteng telah melakukan suap kepada Hakim MK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















