Ilustrasi Hukuman Mati (ELSAM)

Islamabad, Pakistan , Aktual.com – Aneeqa Ateeq (26) Seorang perempuan di Pakistan divonis hukuman mati setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Rawalpindi akibat membuat status dan mengirim pesan kebencian serta karikatur Nabi Muhammad SAW di WhatsApp.

Perempuan tersebut, Aneeqa Ateeq, ditangkap pada Mei 2020 setelah pria yang menjadi temannya memberitahu polisi bahwa perempuan itu mengiriminya karikatur nabi tersebut melalui WhatsApp.

Aneeqa Ateeq diduga melanggar undang-undang kejahatan dunia maya dan penistaan ​​agama Pakistan. Pengadilan memutuskan dia bersalah.

Seperti di kutip dari Guardian, Pengacara Ateeq Syeda Rashida Zainab mengatakan: “Saya tidak dapat mengomentari keputusan tersebut karena masalah ini sangat sensitif.”

Menurut surat kabar Guardian, Pakistan adalah negara Islam dan memiliki beberapa undang-undang penistaan ​​agama yang paling keras di dunia, secara teratur menjatuhkan hukuman mati. Dalam prakteknya eksekusi tidak dilakukan dan terdakwa menghabiskan hidup mereka di penjara.

Namun, persidangan penodaan agama di Pakistan sangat berbahaya, dengan terdakwa sering dibunuh oleh warga sebelum pengadilan mencapai putusan atas kasus mereka, sementara hakim, takut akan implikasinya, jarang membebaskan terdakwa dan sering ditekan untuk mencapai vonis bersalah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah